TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PELAYANAN & REHABILITASI SOSIAL
Berdasarkan dokumen Rankhir Renstra Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2025-2029 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 112 Tahun 2021, nama resmi komponen ini adalah Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Secara garis besar, bidang ini berfokus pada proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang, kelompok, atau masyarakat yang mengalami disfungsi sosial dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Sasaran utamanya meliputi penanganan kedaruratan, pemulihan, pengantaran, hingga rujukan bagi klaster disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, anak nakal, gelandangan, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta Orang Terlantar (OT).
Layanan Resmi dan Unit Operasional Bidang Rehabilitasi Sosial
Berdasarkan dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Kediri, terdapat 4 (empat) jenis pelayanan utama yang dikelola di bawah lingkup urusan rehabilitasi sosial:
- Pelayanan Orang Terlantar dengan Kehilangan/Kehabisan Bekal (OTKB)
- Deskripsi: Pelayanan pemberian bantuan kedaruratan bagi warga/orang terlantar yang kehabisan bekal di perjalanan agar dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan.
- Bentuk Layanan: Pemberian surat pengantar/rekomendasi untuk transportasi, rujukan ke fasilitas penampungan sementara, atau fasilitasi pemulangan.
- Pelaksana: Melibatkan minimal 1 orang PNS dan 2 orang Non-PNS (termasuk Pekerja Sosial kompeten).
- Pelayanan Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
- Deskripsi: Penanganan respons cepat (asesmen) dan tindak lanjut terhadap penyandang disabilitas mental/ODGJ telantar, gelandangan, dan pengemis di wilayah Kota Kediri.
- Bentuk Layanan: Asesmen lapangan, koordinasi penertiban/penjangkauan, pengantaran klien ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Panti Sosial, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mitra.
- Pelaksana: Melibatkan tim reaksi cepat, pengemudi ambulans/mobil dinas, tenaga keamanan, dan Pekerja Sosial.
- Pelayanan PPKS bagi Penyandang Disabilitas, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, dan Anak Nakal
- Deskripsi: Pelayanan dan rehabilitasi bagi klaster rentan (disabilitas, lansia, dan anak) yang mengalami keterlantaran atau hambatan sosial agar mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasarnya.
- Bentuk Layanan: Pemberian bimbingan, fasilitasi atau rujukan ke panti rehabilitasi sosial, serta penyaluran bantuan sosial alat bantu mobilitas (seperti kursi roda, alat bantu dengar, dll.) untuk penyandang disabilitas.
- Pelaksana: Diampu langsung secara teknis oleh minimal 2 orang PNS dan 2 orang Pekerja Sosial Fungsional.
- Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak / Adopsi
- Deskripsi: Proses pemberian rekomendasi legalitas terkait pengangkatan anak (adopsi) demi menjamin hak, masa depan, dan perlindungan hukum bagi anak yang diadopsi.
- Bentuk Layanan: Pemeriksaan kelengkapan administrasi, asesmen kelayakan Calon Orang Tua Angkat (COTA) oleh Pekerja Sosial (Peksos) melalui home visit, sidang Tim PIPA, dan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak.
- Pelaksana: Diampu oleh 1 orang PNS pengadministrasi dan 2 orang Pekerja Sosial (Peksos) yang kompeten
Dasar Hukum Terperinci
Sesuai dengan dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengenai Standar Pelayanan Publik di atas, dasar hukum yang mengikat pelaksanaan bidang rehabilitasi sosial ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Isinya: Menjadi landasan utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu atau rentan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Isinya: Mengatur mengenai hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta tata cara pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Isinya: Menjamin pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas termasuk hak atas rehabilitasi sosial, alat bantu, dan aksesibilitas pelayanan publik tanpa diskriminasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Isinya: Mengatur secara rinci syarat, prosedur, bimbingan, pengawasan, serta perlindungan hukum bagi anak dalam proses pengangkatan anak (adopsi) domestik maupun antar-negara.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Prosedur Pengangkatan Anak
Isinya: Menjadi acuan teknis operasional bagi Dinas Sosial dan Pekerja Sosial dalam melakukan asesmen, home visit, hingga penerbitan izin asuh sementara dan rekomendasi adopsi.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Kabupaten/Kota
Isinya: Menetapkan standar baku dan jenis pelayanan sosial dasar yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mencakup rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar, serta korban bencana.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1965).
Isinya: Menjadi dasar hukum pembentukan dan legalitas wilayah administratif Pemerintah Kota Kediri.
