Site icon Dinas Sosial

Pelayanan Data Terpadu

BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BPNT, BPNT-D, Program Keluarga Harapan (PKH)

 

Cetak DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang akan melakukan pembaruan atau verifikasi data dalam sistem DTSEN. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Foto terbaru tampak depan dan samping rumah.
  4. Share lokasi (titik koordinat).
  5. Pengajuan pernyataan DTSEN di kelurahan setempat.

Pengajuan Bansos PKH/BPNT

    Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang akan mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Persyaratan yang diperlukan antara lain:

    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Terdaftar dalam DTSEN.
    4. Berdomisili setempat.
    5. Pengajuan melalui kelurahan.

     

    KIS (Kartu Indonesia Sehat)

    Layanan KIS diberikan kepada warga Kota Kediri yang membutuhkan akses jaminan kesehatan. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

    1. KIS/KK/KTP.
    2. Warga Kota Kediri.
    Exit mobile version