SEKRETARIAT
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
   a. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
   b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
   c. pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
   d. pengelolaan aset dan barang milik daerah;
   e. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
   f. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundangundangan;
  g. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;Â
  h. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
   i. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
   j. pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
  k. pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
   l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
 m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
  n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.