Site icon Dinas Sosial

Tagana

TAGANA

TAGANA

Taruna Siaga Bencana atau disingkat TAGANA merupakan relawan penanggulangan bencana yang telah berdiri sejak tanggal 24 Maret 2004. Didirikan diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk menjawab kebutuhan pentingnya penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan kerawan bencana dan luasan sertra letak geografis Indonesia.

  • Tugas TAGANA

Membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik di pra-bencana dan tugas-tugas darurat maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait.

  • Fungsi TAGANA

Dalam melaksankan tugas penanggukangan bencana, TAGANA akan mempunyai fugnsi dalam pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca-bencana.

Fugsi pada Pra-bencana

  • Melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
  • Pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana.
  • Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana.
  • Fasilitasi dalam pembentukan kampong siaga bencana.
  • Pendeteksian diri pada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana.
  • Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya.
  • Pengurangan risiko bencana dalam kesiapsiagaan lainnya.

Fungsi pada Saat Tanggap Darurat

    1. Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas/ instansi social serta berkoordinasi dengan TRC bidang perlindungan sosial.
    2. Identifikasi atau pendataan korban bencana.
    3. Operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara.
    4. Operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum.
    5. Operasi tanggap darurat pada bidang logistik.
    6. Operasi tanggap darurat pada bidang psikososial.
    7. Mobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko.
    8. Upaya tanggap darurat lainnya.

    Fungsi pada Pasca-bencana

      1. Identifikasi atau pendataan kerugian material pada korban bencana.
      2. Identifikasi atau pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban.
      3. Penanganan bidang psikososial dan rujukan.
      4. Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak tertentu.
      5. Pendampingan dan advokasi sosial.
      Exit mobile version