Site icon Dinas Sosial

TRC

TRC Perlinsos

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Sosial (TRC Perlinsos)

TRC atau TIM REAKSI CEPAT adalah tim yang dibentuk pada saat pertama setelah bencana terjadi. Tugas utama dari TRC adalah melakukan kajian situasi, kajian kebutuhan, kajian rujukan dan kajian penanganan lanjutan serta evaluasi atas suatu peristiwa bencana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. TRC mengakomodir semua data dan informasi dari berbagai sumber yang menangar penanggulangan bencana pada saat itu. Hasil-hasil yang telah dihimpun oleh TRC diserahkan kepada para pengambil keputusan (termasuk manajer bencana dan posko) sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan.

  • Tugas dan Fungsi TRC
  1. Melaksanaan pendataan/ identifikasi awawl klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS);
  2. Melaksanaan penjangkauan terhadap klien PPKS;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan kelurahan setempat dan pihak terkait lainnya dalam penanganan permasalahan yang di hadapi PPKS;
  4. Pelaporan hasil identifikasi awal kepada Dinas Sosial;
  5. Melaksanakan pemantauan perkembangan PPKS pasca Pelayanan Rehabilitasi Sosial.
Exit mobile version