Site icon Dinas Sosial

Tugas Dan Fungsi

TUGAS & FUNGSI

TUGAS

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan dibidang sosial
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial
  4. Pelaksanaan administrasi kedinasan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya
Exit mobile version