TUGAS
Membantu WaliKota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta tugas pembantuan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pemberdayaan Perempuan Perindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh WaliKota sesuai tugasnya.