TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial
FUNGSI
- Perumusan kebijakan dibidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan dibidang sosial
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial
- Pelaksanaan administrasi kedinasan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya
