TUGAS DAN FUNGSI
SUB BAGIAN UMUM
- Sub Bagian Umum dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
d. pengelolaan aset dan barang milik daerah;
e. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
f.  pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundangundangan;
g. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;
h. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
i.  pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
j.  pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
k. pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
l.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.