TUGAS DAN FUNGSI

SUB BAGIAN UMUM

  1. Sub Bagian Umum dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

    a.  pengelolaan pelayanan administrasi umum;
    b.  pengelolaan administrasi kepegawaian;
    c.  pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
    d.  pengelolaan aset dan barang milik daerah;
    e.  pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
    f.   pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundangundangan;
    g.  pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;
    h.  pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
    i.   pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
    j.   pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
    k.  pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
    l.   pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
    m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
    n.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.