TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Berdasarkan dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2025–2029 serta Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 112 Tahun 2021, nama resmi komponen ini adalah Bidang Pemberdayaan Sosial. Bidang ini memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan sosial melalui pengembangan potensi dan sumber kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara umum, Bidang Pemberdayaan Sosial berfokus pada peningkatan kemampuan individu, kelompok, dan lembaga sosial agar mampu berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara mandiri dan berkelanjutan. Bidang ini juga bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat melalui pengembangan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), pemberdayaan lembaga kesejahteraan sosial, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial.

Sasaran utama pelayanan bidang ini meliputi pekerja sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi sosial, keluarga rentan, relawan sosial, serta masyarakat yang memiliki potensi dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Kediri.

 

Layanan Resmi dan Unit Operasional Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Pelayanan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Deskripsi : Pelayanan pemberian rekomendasi dan fasilitasi izin kegiatan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi sosial guna mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Bentuk Layanan : Verifikasi administrasi permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penerbitan rekomendasi, serta monitoring pelaksanaan kegiatan pengumpulan uang atau barang.

Pelaksana : Dilaksanakan oleh aparatur Bidang Pemberdayaan Sosial bersama petugas pelayanan administrasi sosial.

  • Pelayanan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Deskripsi : Pelayanan administrasi perizinan bagi lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan kegiatan pelayanan sosial di wilayah Kota Kediri.

Bentuk Layanan : Verifikasi legalitas lembaga, pendampingan administrasi perizinan, fasilitasi rekomendasi operasional, serta pembinaan terhadap lembaga sosial.

Pelaksana : Diampu oleh Bidang Pemberdayaan Sosial bersama petugas administrasi dan tenaga pendamping kelembagaan sosial.

  • Pelayanan Pembinaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Deskripsi : Pelayanan pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya sosial masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Bentuk Layanan : Pelatihan, sosialisasi, koordinasi, monitoring kegiatan sosial masyarakat, serta peningkatan kemampuan relawan dan pekerja sosial masyarakat.

Pelaksana : Dilaksanakan oleh aparatur Bidang Pemberdayaan Sosial bersama tenaga pendamping sosial.

  • Pelayanan Pemberdayaan Organisasi Sosial dan Karang Taruna

Deskripsi : Pelayanan pembinaan organisasi sosial dan Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bentuk Layanan : Fasilitasi kegiatan organisasi sosial, pembinaan kelembagaan, pelatihan kepemudaan dan sosial kemasyarakatan, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Pelaksana : Dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Sosial bersama pembina organisasi sosial dan Karang Taruna.

  • Pelayanan Taman Makam Pahlawan dan Kegiatan Ziarah

Deskripsi : Pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan ziarah di Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Bentuk Layanan : Pemberian izin ziarah, koordinasi kegiatan upacara dan penghormatan, serta pemeliharaan administrasi pelayanan makam pahlawan.

Pelaksana : Dilaksanakan oleh petugas Dinas Sosial bersama pengelola Taman Makam Pahlawan.

 

Dasar Hukum Terperinci

Sesuai dengan dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengenai Standar Pelayanan Publik serta dokumen Renstra Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2025–2029, dasar hukum yang mengikat pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Sosial meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Isinya : Menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mencakup pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, dan jaminan sosial bagi masyarakat.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Isinya : Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkualitas.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Isinya : Menjadi pedoman dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin melalui pemberdayaan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera

Isinya : Mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk urusan pemerintahan bidang sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Isinya : Menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pelayanan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Isinya : Mengatur teknis pelaksanaan pelayanan publik termasuk standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan evaluasi pelayanan masyarakat.

  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Isinya : Menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengumpulan uang atau barang agar dilakukan secara tertib, legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Isinya : Mengatur pengelolaan data kesejahteraan sosial sebagai dasar pelaksanaan program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

  • Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri

Isinya : Menjadi dasar pembentukan struktur organisasi perangkat daerah termasuk Dinas Sosial Kota Kediri.

  • Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Kediri

Isinya : Mengatur tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja Dinas Sosial Kota Kediri termasuk Bidang Pemberdayaan Sosial.

 

Peran Bidang Pemberdayaan Sosial dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan, bidang ini membantu menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, peduli sosial, dan mampu berkontribusi dalam penanganan permasalahan sosial di lingkungan sekitar.

Selain itu, Bidang Pemberdayaan Sosial juga menjadi penghubung antara pemerintah dengan lembaga sosial, organisasi masyarakat, serta relawan sosial dalam membangun sistem kesejahteraan sosial yang terpadu. Keberadaan bidang ini mendukung terciptanya pelayanan sosial yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan di Kota Kediri.