PPKS

PPKS

PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

JENIS-JENIS PPKS

Anak Balita Telantar

Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria:
a) terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b) berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c) kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d) Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e) Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f) Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.

Anak Telantar

Anak Terlantar adalah seorang anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga
atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a) berasal dari keluarga fakir miskin;
b) anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c) anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.