TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
- Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
  a. pelaksanaan pemberdayaan sosial komunitas adat di masyarakat;
  b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan rekomendasi izin undian gratis berhadiah dan                pengumpulan uang atau barang;
  c. pelaksanaan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
  d. pelaksanaan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
  e. pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan bidang pemberdayaan sosial; dan
  f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.