TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
        a. pelaksanaan pemberdayaan sosial komunitas adat di masyarakat;
        b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan rekomendasi izin undian gratis berhadiah dan                                pengumpulan uang atau barang;
        c. pelaksanaan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
       d. pelaksanaan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
       e. pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan bidang pemberdayaan sosial; dan
        f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.