Site icon Dinas Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL

  1. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana alam dan sosial.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
        a. pemeliharaan anak-anak terlantar;
        b. pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah;
        c. perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial di daerah;
       d. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
       e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
       f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
          Exit mobile version