TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL
Berdasarkan dokuem Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2025-2029 serta Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 112 tahun 2021, nama resmi komponen ini adalah Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Bidang ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat rentan serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Secara umum, bidang ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan risiko sosial melalui pemberian bantuan sosial, perlindungan bagi korban bencana maupun kedaruratan sosial, serta fasilitas jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Sasaran utama pelayanan bidang ini meliputi masyarakat miskin, korban bencana alam dan non alam, keluarga rentan, serta masyrakat yang membutuhkan bantuan sosial sementara maupun berkelanjutan.
Layanan Resmi dan Unit Operasional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pelayanan Ambulance Jenazah Gratis bagi Warga Kurang Mampu
- Deskripsi : Pelayanan transportasi jenazah secara gratis bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu proses pemulangan maupun pengantaran jenazah.
- Bentuk Layanan : Penyedia armada ambulance jenazah, koordinasi pengantaran jenazah, serta fasilitas administrasi pelayanan sosial bagi keluarga
- Pelaksana : Dilaksanakan oleh petugas Dinas Sosial bersama pengemudi ambulance dan tenaga pelayanan sosial.
Pelayanan Bantuan Sosial Korban Bencana Alam dan Non Alam
- Deskripsi : Pelayanan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun non alam guna memenuhi kebutuhan dasar dan pemulihan kondisi sosial.
- Bentuk Layanan : Penyaluran bantuan logistik, kebutuhan pokok, asesmen lapangan, serta koordinasi penanganan darurat dan pasca bencana.
- Pelaksana : Melibatkan Tim Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pekerja sosial, dan aparatur Dinas Sosial.
Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D), Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Deskripsi : Pelayanan pendataan, verifikasi, dan validasi masyarakat miskin dan rentan sebagai dasar penerima program bantuan sosial pemerintah.
- Bentuk Layanan : Pengusulan data baru, perbaikan data, penghapusan data, serta fasilitasi integrasi data kesejahteraan sosial masyarakat.
- Pelaksana : Diampu oleh petugas pengelola DTKS bersama operator dan pendamping sosial.
Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Deskripsi : Program bantuan sosial berupa bantuan pangan non tunai dari pemerintah pusat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar.
- Bentuk Layanan : Verifikasi data penerima, fasilitasi penyaluran bantuan melalui rekening elektronik, serta monitoring pelaksanaan program.
- Pelaksana : Dilaksanakan oleh Dinas Sosial bersama pendamping sosial dan pihak penyalur bantuan.
Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D)
- Deskripsi : Program bantuan pangan non tunai yang bersumber dari pemerintah daerah bagi masyarakat miskin dan rentan di Kota Kediri.
- Bentuk Layanan : Pendataan penerima manfaat, penyaluran bantuan pangan, serta pengawasan pelaksanaan program bantuan daerah.
- Pelaksana : Diampu oleh aparatur bidang perlindungan dan jaminan sosial bersama tenaga pendamping sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Deskripsi : Program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
- Bentuk Layanan : Pendampingan keluarga penerima manfaat, verifikasi komponen bantuan, edukasi sosial, serta monitoring kepatuhan penerima program.
- Pelaksana : Dilaksanakan oleh pendamping PKH bersama Dinas Sosial Kota Kediri.
Pelayanan Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin
- Deskripsi : Pelayanan pemberian santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap risiko sosial akibat kematian anggota keluarga.
- Bentuk Layanan : Verifikasi persyaratan administrasi, penyaluran santunan kematian, serta fasilitasi administrasi bantuan sosial.
- Pelaksana : Diampu oleh petugas bidang perlindungan dan jaminan sosial bersama tenaga administrasi pelayanan sosial.
Dasar Hukum Terperinci
Sesuai dengan dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengenai Standar Pelayanan Publik di atas, dasar hukum yang mengikat pelaksanaan bidang rehabilitasi sosial ini meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Isinya : Menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, rentan, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Isinya : Mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui pelayanan sosial, bantuan sosial, dan perlindungan sosial oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Isinya : Menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, termasuk dalam pengelolaan pelayanan publik serta bantuan sosial kepada masyarakat.
- Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Isinya : Menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kota Kediri agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Isinya : Mengatur tata kelola keuangan daerah, termasuk mekanisme penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).