KEPALA DINAS
- Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial serta tugas pembantuan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi :
  a. perumusan kebijakan dibidang sosial;
  b. pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
  c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;
  d. pelaksanaan administrasi kedinasan bidang sosial; dan
  e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya.