KEPALA DINAS
- Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial serta tugas pembantuan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi kedinasan bidang sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya.