Bidang Kami

Dinas Kami Memiliki 3 Bidang

PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan.

PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana alam dan sosial.