Bidang Kami
Dinas Kami Memiliki 3 Bidang
PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan.
PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana alam dan sosial.