TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIAT

    1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol dinas.
    2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
           a. pengelolaan pelayanan administrasi umum;
           b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
           c. pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
           d. pengelolaan aset dan barang milik daerah;
           e. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
           f. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundangundangan;
          g. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian; 
          h. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
           i. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
           j. pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
          k. pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
           l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
        m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
         n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.