TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PELAYANAN & REHABILITASI SOSIAL
- Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
  a. pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan di daerah sampai ke kelurahan/desa asal;
  b. pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta     gelandangan pengemis diluar panti sosial;
  c. pelaksanaan rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban            HIV/AIDS dan NAPZA diluar panti sosial;
  d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi sosial; dan
  e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.