TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG PELAYANAN & REHABILITASI SOSIAL

  1. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
        a. pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan di daerah sampai ke kelurahan/desa asal;
        b. pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta          gelandangan pengemis diluar panti sosial;
        c. pelaksanaan rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban                        HIV/AIDS dan NAPZA diluar panti sosial;
        d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi sosial; dan
        e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.