TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan bencana alam dan sosial.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
  a. pemeliharaan anak-anak terlantar;
  b. pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah;
  c. perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial di daerah;
  d. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
  f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.