TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DINAS

    1. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan        urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial serta tugas pembantuan.
    2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi :
          a. perumusan kebijakan dibidang sosial;
          b. pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;
          c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;
         d. pelaksanaan administrasi kedinasan bidang sosial; dan
         e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya.