Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang sosial serta tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi :   a. perumusan kebijakan dibidang sosial;   b. pelaksanaan kebijakan dibidang sosial;   c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang sosial;   d. pelaksanaan administrasi kedinasan bidang sosial; dan   e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya.